SUARA GARUT - Seorang perempuan berusia sekira 28 tahunan yang diduga janda muda tampak keluar dari gedung Pengadilan Agama Cianjur, Jawa Barat dengan memperlihatkan roman kebahagiaanya. Momen perempuan muda di halaman gedung Pengadilan Agama Cianjur ini diunggah seseorang dalam aplikasi medsos snackvideo belum lama ini. Narasi dalam video yang telah beredar luas hingga aplikasi perpesanan WhatsApp ini dibubuhi tulisan "Bukan Janda Bodong". Saat keluar dari gedung Pengadilan Agama Cianjur, perempuan berambut sedikit pirang dengan panjang sebahu ini nampak sumringah sembari menenteng map berwarna hijau. Baca JugaDi Tengah Masa Pramusim, PSSI Desak Klub Segera Lepas Pemain untuk Bela Timnas Indonesia "Tuh lihat lulus sekarang mah!!" ujar perempuan muda bercelana jins ketat ini menunjukan map berisi surat akta cerai, seraya mengumbar senyuman serta lenggak lenggok di depan kamera. Melihat perempuan di video tersebut, sontak saja warganet menyerbu dengan berbagai komentar nakalnya. "Jadi janda aja bangga," tulis netiizen bernama Fauzi Uzi. "Bangga punya titel.... Janda," kata R R Syaiful, sembari menambahkan emoji senyuman. "Kenapa ya kalo janda cantik 2 " tulis Zam ZO59. Baca JugaNgomong Perceraian di Depan Desta, Caitlin Halderman sampai Berlutut Minta Maaf "Asyiiik ada janda baru," timpal komentar akun bernama Supraetno dengan menambahkan emoji senyum simpul. Itulah sedikit contoh dari ribuan komentar yang memenuhi akun pengunggah video janda muda di aplikasi medsos snackvideo. Tak dipungkiri, dari ribuan komentar yang memenuhi akun whbm572 ini disinyalir hampir 99,9 persen kaum Adam. * Editor Firman
PengadilanTinggi Agama Bandung pada tanggal 05 Februari 2018 dengan Nomor 0042/Pdt.G/2018/PTA.Bdg dan telah diberitahukan kepada Ketua Pengadilan Agama Cikarang dengan surat Nomor W10-A/0520/Hk.05/II/2018 tanggal 08 Februari 2018 yang tembusannya disampaikan kepada Pembanding dan Terbanding; PERTIMBANGAN HUKUMNews Syarat cerai talak dan cerai gugat di Pengadilan Agama Bekasi Antonio Juao Silvester Bano Rabu, 17 Maret 2021 0235 WIB ILUSTRASI perceraian [shutterstock] - Syarat cerai talak dan cerai gugat di Pengadilan Agama Bekasi. Syarat cerai talak atau cerai gugat ini dilansir dari laman PA Bekasi. Berikut syarat cerai talak atau cerai gugat di Pengadilan Agama Bekasi Permohonan membuat sendiri/melalui jasa LBH sertakan Softcopy Surat Permohonan File di Flashdisk/CD saat mendaftar. Panjar Biaya Cerai Gugat/Cerai Talak Baca JugaJadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Rabu 17 Maret 2021 Copy KTP Suami/Istri Pemohon. Copy Surat Nikah Pemohon. Dituliskan juga ahwa Semua Foto Copy Surat tersebut di Leges/Stempel Materai di Kantor Pos. Kemudian, panjar biaya perkara tergantung Radius Wilayah dan bukti-bukti asli ditunjukkan di Persidangan. Biaya perkara cerai talak dan cerat gugat mengacu pada surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Bekasi Nomor W10-A19/2547/ 2019 tentang Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Bekasi. Klik di sini Baca JugaJadwal Salat dan Buka Puasa Bekasi-Karawang Rabu 17 Maret 2021 Berita Terkait Tiba-tiba baru saja keluar dari pintu rumah sakit, gerombolan remaja datang berlarian dan membuat ibu-ibu itu terjatuh. bekaci 1801 WIB Pemilik event organizer EO Jogja Holiday Centre JHC, Aditya, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan study tour MAN 1 Kota Bekasi. bekaci 1406 WIB Program "Wisata Industri" dari Dinas Pariwisata Bekasi menghidupkan sektor wisata sekaligus edukasi. otomotif 1004 WIB EO JHC yang dijalankan tersangka sudah berdiri selama 7 tahun. Namun, izin usaha EO tersebut kini sudah tidak berlaku. bekaci 2230 WIB Arwan mengatakan, uang ratusan juta yang telah diterima tersangka, digunakan untuk membayar utang. bekaci 1949 WIB News Terkini Ecky Listiantho dan kuasa hukumnya, Veronica Dwi Pujianti menerima dakwaan JPU ini. News 1606 WIB Kemenangan Manchester City atas Inter Milan hadir berkat gol yang dicetak Rodri pada babak kedua, demikian catatan Liga Champions. News 1251 WIB Baru-baru ini unggahan Syahrini berupa video singkat yang memperlihatkan pemandangan gurun pasir ketika liburan ke Dubai mendapat gunjingan dari netizen. News 1238 WIB SM menceritakan, malam itu saat kabar keberangkatan study tour batal dilaksanakan, dirinya melihat sejumlah siswa menangis. News 1516 WIB Kamu EO profesional apa bukan? kan kalau acara gini mestinya ada estimasinya di hitung, News 0927 WIB "Iya itu percobaan perampasan kendaraan bermotor, saat ini korban masih menderita sakit jadi belum membuat laporan polisi," katanya. News 2334 WIB Hingga Maret 2023, BMRI telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp232 triliun. News 1759 WIB "Jadi dia melayani masyarakat jangan dengar dari balik kursi, kroscek betul anak buahnya seperti apa, kata pemilik STIE Tribuana, Suroyo. News 1627 WIB "Jadi ini kasus pidana perpajakan yang menjerat CV M yang bergerak di bidang penjualan kertas dengan tersangka perorangan yakni saudara M selaku direktur CV tersebut," News 1615 WIB Kami ini ibarat orang di tinju sudah di KO, telungkup, dia bangunnya sudah susah dan belum tentu kebenarannya ini, ucapnya. News 1215 WIB STIE Tribuana Bekasi membantah tudingan yang sebut bahwa kampus yang izinnya dicabut oleh Kemendikbudristek itu persulit mahasiswa yang imgin pindah kampus. News 2103 WIB Bayangan orang kampung itu kuliah itu mahal, di STIE Tribuana tidak terpenuhi hak yang diberikan oleh pemerintah," News 1630 WIB Suroyo SE diketahui pada Pemilu 2024 mendaftarkan diri menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah DPD Provinsi Jawa Barat. News 1604 WIB Popularitas harus dapat dikonversi menjadi elektabilitas, News 1818 WIB Ada dua kemungkinan yang akan dihadapi mahasiswa STIE Tribuana Bekasi pasca Kemendikbudristek mencabut izin kampus tersebut. News 1514 WIB Tampilkan lebih banyakKepanitraanPengadilan Agama Semarang dengan register perkara nomor : 951/Pdt.G/2007/PA.Sm, mengemukakan bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang menikah pada tanggal 8 Juni 1994 di Semarangdan melakukan perceraian pada tanggal 29 November 2006 dengan akta cerai tangga 4 Januari 2007 dan telah dikaruniai tiga orang anak. Tak ada pasangan yang menginginkan perceraian. Namun, jika hal itu harus terjadi, maka kedua belah pihak harus melakukan sidang cerai hingga mendapatkan keputusan dari hukum. Setelah itu, mantan pasangan bisa mengurus akta cerai dengan cara seperti di bawah ini. Artikel terkait Biaya Cerai Tanpa Sidang, Benarkah Menguras Kantong? Apa Itu Akta Cerai? Dilansir dari laman Pengadilan Agama Bekasi, akta cerai adalah merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai baru bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan, salah satu atau para pihak tidak ada yang mengajukan upaya hukum banding. Untuk pihak yang tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir tersebut dan tidak melakukan upaya hukum banding putusan kontradiktoir atau verzet putusan verstek. Syarat Mendapatkan Akta Cerai Menurut laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang, syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan akta cerai adalah sebagai berikut Surat penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum yang sah Foto copy KK dan KTP yang bersangkutan Akta perkawinan asli yang bersangkutan Blanko permohonan yang sudah diisi Surat Keterangan Ganti Nama untuk yang sudah ganti nama Bagi Orang Asing, harus melampirkan persyaratan tambahan yaitu Dokumen keimigrasian Paspor Artikel terkait Dilihat dari Agama dan Negara Ini Hukum Perceraian karena Istri Selingkuh Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Negeri Berikut ini adalah cara untuk mengurus akta cerai di pengadilan negeri, seperti dilansir dari Pejabat pengadilan atau Panitera yang ditunjuk, mengirim salinan atau fotocopy putusan pengadilan berkekuatan hukum yang tetap atau yang telah dikukuhkan, tanpa bermaterai, kepada pegawai pencatat di tempat perceraian terjadi. Pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian tersebut dalam daftar yang diperuntukkan untuk suatu perceraian. Para pihak yang bercerai memberikan laporan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana, dengan jangka waktu maksimal 60 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Para pihak mengajukan permohonan penerbitan akta perceraian dengan mengisi formulir dan melampirkan Penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri Fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP Fotokopi Kartu Keluarga KK Akta nikah asli dari pencatatan sipil, ditarik oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil setempat. Petugas kemudian melakukan verifikasi berkas permohonan. Petugas lalu melakukan pencatatan dalam buku register. Petugas selanjutnya melaksanakan perekaman dalam database dan menerbitkan kutipan akta nikah. Petugas akhirnya membuat catatan pinggir pada akta perkawinan. Kepala Dinas menandatangani buku register. Petugas menyerahkan akta perceraian kepada pemohon. Artikel terkait Hukum Perceraian di Indonesia dan Syarat yang Harus Dipenuhi Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama 1. Pendaftaran Putusan Perceraian Panitera Pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk, maksimal dalam waktu 30 hari mengirimkan satu 1 helai salinan atau fotocopy putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat Nikah PPN di wilayah tempat kediaman penggugat dan tergugat. Putusan pengadilan itu untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk perceraian. Menghadiri Sidang Perkara Namun, jika perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah Pegawai Pencatat Nikah PPN tempat perkawinan dilangsungkan, maka salinan putusan dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah PPN di tempat perkawinan dilangsungkan, yang dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan. Untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, salinan putusan disampaikan juga kepada Pegawai Pencatat Nikah PPN di tempat didaftarkannya perkawinan saat di Indonesia. 2. Panitera Memberikan Akta Cerai Dalam waktu maksimal tujuh 7 hari sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diberitahukan kepada para pihak, panitera wajib memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak. Barulah kedua belah pihak bisa mendapatkan akta cerai yang dibutuhkan. Itulah syarat dan cara untuk mengurus akta cerai jika Anda dan mantan pasangan sudah resmi bercerai. Semoga informasi ini bisa membantu, ya. Baca juga Antrean Cerai di Bandung, Fakta Tingginya Perceraian Selama Pandemi Cerai via online makin marak dilakukan, apakah sah menurut hukum Islam? Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android. hgQo.