Halini sebagaimana disebutkan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin berikut; Sedangkan menanam pohon di atas kuburan dan menyiraminya adalah apabila akar atau dahan pohon tersebut dapat mencapai pada mayat, maka hukumnya haram. Sementara bila tidak sampai pada mayat, maka hukumnya sangat makruh, bahkan ada yang menghukuminya juga haram.
TransaksiAtas Rumah dan Tanaman. Numpang atau magersari di Jawa atau lindung di Priangan. Apabila seorang pemilik tanah yang bertempat tinggal di tanah itu (sama dengan mempunyai rumah dari tanah itu) memberi izin kepada orang lain untuk membuat rumah yang kemudian ditempati olehnya di atas tanah itu juga maka, terjadi transaksi yang disebut
Ketikamenanam di tanah lempung, galilah lubang dan buatlah banyak goresan di bagian samping dinding galian sehingga permukaannya menjadi tidak rata. Ini bisa membantu akar tanaman menembus tanah lempung. Jika dinding lubangnya rata, akar tanaman akan tumbuh melingkar di dalam lubang. Jangan mengolah tanah yang Anda gunakan untuk menimbun tanaman.
Apabilaseseorang menanam pohon buah di depan rumahnya, tetapi tanah tersebut merupakan lahan fasilitas umum, maka penggunaan lahan termasuk menikmati hasil dari pohon harus mendapatkan persetujuan dari pihak developer atau management perumahan, maupun pihak RT dan RW setempat.
foRlFRz. 66ef93bdo7.pages.dev/27666ef93bdo7.pages.dev/22166ef93bdo7.pages.dev/14566ef93bdo7.pages.dev/41366ef93bdo7.pages.dev/59366ef93bdo7.pages.dev/36766ef93bdo7.pages.dev/39366ef93bdo7.pages.dev/90
hukum menanam tanaman di tanah orang lain